Senin, 08 Desember 2014

PERKAWINAN

A. Persyaratan pembuatan surat keterangan PM1, N1 ( Surat Keterangan Tentang Nikah ), N2 ( Surat Keterangan Asal-Usul ) dan N4 ( Surat Keterangan Tentang Orang Tua )


* bagi yang beragama islam dan menikah di wilayah DKI JAKARTA

  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan ( 2 lembar )
  3. fotocopy KK yang bersangkutan ( 2 lembar )
  4. biodata orang tua yang bersangkutan
  5. optional :
  • mengisi form Surat pernyataan belum menikah ( jika belum pernah menikah sebelumnya, bawa Asli + fotocopy 1 lembar )
  • fotocopy surat akta cerai ( jika statusnya telah janda/duda cerai hidup, 2 lembar )
  • fotocopy surat akta kematian pasangan sebelumnya ( jika statusnya telah janda/duda cerai hidup, 2 lembar )

*surat dilanjutkan ketingkat kecamatan


* bagi yang beragama non muslim dan/ atau menikah di diluar wilayah DKI JAKARTA ( Menumpang Nikah )


  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan ( 4 lembar )
  3. fotocopy KK yang bersangkutan ( 4 lembar )
  4. biodata orang tua yang bersangkutan
  5. optional :
  • mengisi form Surat pernyataan belum menikah ( jika belum pernah menikah sebelumnya, bawa Asli + fotocopy 1 lembar )
  • fotocopy surat akta cerai ( jika statusnya telah janda/duda cerai hidup, 2 lembar )
  • fotocopy surat akta kematian pasangan sebelumnya ( jika statusnya telah janda/duda cerai hidup, 2 lembar )

*surat diteruskan ketingkat kecamatan


*Surat keterangan belum menikah*

=> untuk website info terkait
https://maps.google.com/maps/place?biw=1366&bih=643&bav=on.2,or.r_qf.&bvm=bv.81449611,d.c2E&sugexp=msedr&gs_rn=59&gs_ri=psy-ab&tok=1F7wjezfz14D1Tgwex38aQ&pq=polsek+jatinegara+pembuatan+skck&cp=16&gs_id=7a&xhr=t&um=1&ie=UTF-8&q=kecamatan+jatinegara&fb=1&hq=kecamatan+jatinegara&cid=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar