Senin, 08 Desember 2014

SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

Persyaratan Pembuatan
  1. Surat pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP ( 1 lembar )
  3. Fotocopy KK ( 1 lembar )
*surat tidak diteruskan ketingkat kecamatan



=> Untuk informasi tambahan dan terkait dapat dilihat pada website dibawah ini
http://www.streetdirectory.co.id/indonesia/jakarta/travel/travel_id_383/travel_site_243/travel_no_/

info tambahan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar